macam macam riba

kali ini KTTP ingin berbagi ilmu fikih,,,,,,yaitu tentang riba

 Hasil gambar untuk gambar riba
RIBA
pengertian dan hukum riba
   Riba menurut bahasa artinya bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. adapun secara istilah riba adalah suatu bentuk tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan sebagai syarat terjadinya utang piutang atau pinjam meminjam. hukum riba adalah HARAM.
Allah Ta’ala berfirman:

ÙˆَØ£َØ­َÙ„َّ اللَّÙ‡ُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØ­َرَّÙ…َ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]

Juga berfirman:

ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا Ù„َا تَØ£ْÙƒُÙ„ُوا Ø£َÙ…ْÙˆَالَÙƒُÙ… بَÙŠْÙ†َÙƒُÙ… بِالْبَاطِÙ„ِ Ø¥ِÙ„َّا Ø£َÙ† تَÙƒُونَ تِجَارَØ©ً عَÙ† تَرَاضٍ Ù…ِّنكُÙ…ْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” [An-Nisaa': 29)]

  pembagian riba

a. riba fadl >> adalah tukar menukar atau jual beli duah buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang-orang yang menukarnya.

b. riba nasi'ah >> yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan

c. riba qardi >> adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari yang meminjami. misalnya Ali meminjam uang kepada Abas sebesar Rp10.000, kemudian Abas mengharuskan kepada Ali untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp11.000,. tambahan Rp1.000, inilah yang disebut riba qardi

d. riba yad >> yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima.......
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "macam macam riba"