pelaksanaan pemilu dan negara hukum


Hasil gambar untuk gambar pemilu
Pemilihan Umum sebagai perwujudan Demokrasi Pancasila

       Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi pancasila dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan berdasaarkan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat serta merupakan salah satu bentuk pelayanan hak-hak asasi warga negara bidang politik.

      Pelaksanaan pemilu di indonesia dilakukan secara langsung di mana rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat, contohnya pemilihan presiden dan wakil presiden. Menurut Pasal 22E ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dilaksanakan secara langsung,bebas,dan,rahasia( luber ) serta jujur dan adil ( jurdil ).


negara Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

      Penegasan Indonesia sebagai negara hukum terdapat pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum “. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa segala sikap dan tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat perlengkapan negara serta masyarakat haruslah berdasarkan hukum.

      Pelaksanaan sistem pemerintahan indonesia buka sistem pemisahan kekuasaan. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan melainkan menggunakan sistem pertimbangan kekuasaan ( checks dan balances). Kekuasaan untuk membuat undang-undang dilakukan melalui kerja sama antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara hukum diemban oleh eksekutif dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaannya dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri dan lembaga-lembaga berikut.

a.       Kekuasaan untuk menetapkan undang-undang dasar berada pada MPR

b.      Kekusaan melaksanakan perundang-undangan berada pada presiden

c.       Kekuasaan untuk membuat undang-undang berda pada DPR dan DPD

d.      Kekuasaan dalam bidang peradilan berada pada MA dan MK

e.       Kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan berada pada BPK

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 merumuskan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintaha  menurut Undang-Undang Dasar” . selain itu, pada isi sumpah presiden dan wakil presiden yang terdapat pada pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 menyatakan”...memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya ...”.   Berdasarkan pasal tersebut, presiden dan wakil presiden dalam setiap keputusannya memimpin pemerintahan Republik Indonesia haruslah berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indionesia tahun 1945 tanpa ada kecualinya dan tidak boleh menyimpang dari isi yang telah digariskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan prinsip equalitiy before the law, dalam konsep negara hukum Republik Indonesia terdapat dalam pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan ”segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjunghukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan di hadapan hukumdanjuga di tegaskan bahwa yang berstatus WNI haruslah mendukung keberadaan hukum Indonesia itu sendiri dan pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut. Terhadap prinsip adanya peradilan administrasi, negara hukum Republik Indonesia mendorong terciptanya kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat yang berjalan seiring dan saling menunjang. Diperlukan pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan yang berdasarkan hukum. Selain itu, dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi, dikenai pelanggaran administrasi . Negara dapat menindak pelanggaran tersebut melalui badan peradilan khusus, yaitu Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "pelaksanaan pemilu dan negara hukum"